HAKI TIK
Ilmu teknologi,
informasi, dan komunikasi mengalami kemajuan yang pesat di era ini. Seiring
berkembangnya teknologi, banyak pula permasalahan yang dihadapi. Salah satunya
adalah pelanggaran hak cipta. Para pencipta mengharapkan pengakuan dari hasil
karyanya dan pelindungan dari hasil karya intelektualnya, menghargai
spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak para pencipta
yang kecewa karena masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya misalnya
pembajakan yang marak terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan orang
lain.
Di
Indonesia, HAKI software masih kategori hak cipta artinya kita dapat
memperbanyak software tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Mahalnya perangkat
lunak seperti sistem operasi Windows dan program aplikasi lainnya menyebabkan
banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan software-software illegal.
Tingginya tingkat pembajakan software mengundnag keprihatinan banyak pihak
terutama perusahaan pembuat software seperti Microsoft. Bahkan, Indonesia
menduduki peringkat dua belas dunia dengan nilai pembajakan mencapai 84% pada
tahun 2007.
B.
B. TUJUAN PENULISAN
v Untuk mengenal pengertian Haki lebih
mendalam khususnya di bidang TIK.
v
Mengetahui
jenis-jenis HAKI terutama dalam bidang TIK.
v
Menjelaskan
hak dan kewajiban para pencipta, pemerintah, dan masyarakat serta peran2
mereka.
C. PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
Berdasarkan
WIPO, hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak cipta (
copyright ) adalah hak eksklusif bagi
pencipta, maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya,
atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut
peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
Macam macam HAKI :
1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.

Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang No 13
tahun 2000 tentang desain industri.
4. Hak merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek :
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek.
5. Sirkuit
Terpadu
Sirkuit terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)
Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang
No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang
No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang
No. 12 Tahun 1997
Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan
oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak
cipta yaitu: hak ekslusif, hak ekonomi, dan hak moral.
Ø Hak
Eksklusif. Dalam hal ini adalah, bahwa: hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut. Sementara, orang atau pihak lain
dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak
cipta. Selain hak eksklusif, ada juga hak terkait yang berkaitan dengan hak
cipta, tetapi masih merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya
seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan
hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, yang direkam, atau yang
disiarkan oleh mereka masing-masing.
Ø Hak
ekonomi. Adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk dari hak terkait. Misalnya: menjual barang yang telah diciptakannya.
Ø Hak
moral. Adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan. Artinya, secara moral ciptaan tersebut tidak
boleh ada yang merusak ataupun mengubahnya dengan apapun, tanpa sepengetahuan
dan sepertujuan dari penciptanya, serta hak untuk diakuinya oleh pencipta
sebagai 'pencipta' dari ciptaannya itu. Misalnya: pencantuman nama pada setiap
benda atau ciptaan dari pencipta, walaupun ciptaannya itu telah dijual kepada
pihak lain.
D.
Contoh Kasus Pelanggaran
HAKI di Bidang TIK
Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
b) Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain.
c)
Membuat copy
sebagai backup data.
Pada beberapa negara seperti
Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi
pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum
dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
d)
Menyewakan
software orisinal kepada orang lain.
Lisensi software biasanya
membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak
cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan
tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari
pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
e)
Menjual
kembali software orisinal.
Lisensi software biasanya juga
menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan
software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk
tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
f) Pembajakan internet / Internet piracy.

Pelanggaran
ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi
hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara
bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
g)
MASALAH APPLE VS SAMSUNG

Akhir dari babak pertarungan antara dua nama
vendor besar saat ini yaitu Apple vs Samsung sudah memasuki babak final, dalam
persidangan yang berlangsung di kandang Apple, tepatnya di Pengadilan Tinggi
San Jose, Caifornia, Amerika Serikat, pekan lalu dewan juri menilai Samsung
telah melanggar paten dari produk milik Apple. Dari keputusan ini pihak Samsung
akan dikenai denda dan membayar royalty kepada Apple sebesar US$1,51 miliar,
lebih kecil dari jumlah yang dituntut oleh Apple yaitu $2,5 miliar.
Hasil ini berbeda dengan keputusan pengadilan di kandang Samsung. Di Korea Selatan baik pihak Samsung dan Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan keduanya harus membayar denda. Samsung dikenai denda 25 juta Won sedangkan Apple 40 juta Won.
Hasil ini berbeda dengan keputusan pengadilan di kandang Samsung. Di Korea Selatan baik pihak Samsung dan Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan keduanya harus membayar denda. Samsung dikenai denda 25 juta Won sedangkan Apple 40 juta Won.
Pengadilan Korea Selatan, seperti dilansir
Paseban, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk dari kedua vendor
tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan.
Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone
4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple
dinyatakan melanggar dua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu
paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar olehSamsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar olehSamsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung.
Meskipun demikian, hasil suara dewan juri
tersebut belum ‘diketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada
yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut.
Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini
Apple menang telak dari Samsung.
Di bawah ini, seperti dilansir Paseban akan
mengulas kronologi kasus dari pertarungan Apple dan Samsung mengenai paten
teknologi yang telah menjadi kasus terbesar di dunia teknologi gadget sepanjang
tahun 2011-2012 ini.
April 2011
Samsung telah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget Amerika Serikat. Tetapi persaingan ‘sportif’ itu berubah saat pihak Apple pada tanggal 15 April 2011 melayangkan gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Selang beberapa hari giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut digabungkan dan telah disidangkan di pengadilan Korea Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat.
Mei 2011
Pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena Samsung mencurigai bahwa produk Apple yang akan datang ini telah meniru konsep yang dimiliki dari Samsung dan akan membahayakan produk Samsung terbaru nantinya. Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Agustus 2011
Samsung mengalami tamparan pertama setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Belum cukup yang dialami Samsung karena pengadilan Jerman juga meminta penjualan dari Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di Jerman ikut dihentikan.
September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Oktober 2011
Di bulan ini perang paten terjadi di Australia setelah pengadilan di sana memutuskan untuk melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1. Samsung melalui produk tabletnya tersebut dianggap telah meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.
November 2011
Samsung membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar gadget Australia. Apple membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad.
Namun pengadilan Australia menggugurkan tuntutan dari Apple dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.
Desember 2011
9 Desember penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Tetapi perang Apple vs Samsung belum berakhir. Kedua perusahaan sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget dunia.
Januari 2012
Sejalan dengan persaingan Apple vs Samsung di pasaran teknologi gadget, persaingan juga masih terjadi di meja hijau. Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
Maret 2012
Samsung mendaftarkan gugatan baru terhadap Apple. Samsung mengklaim bahwa 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD. Pertarungan ternyata belum ingin diakhiri oleh Samsung.
April 2012
Negosiasi sempat dicoba dilakukan oleh masing-masing kedua belah pihak. Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk menemukan jalan keluar dan mengakhiri perselisihan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Negosiasi ini berakhir di tengah jalan.
Juli 2012
Tahap akhir dari kisah saga perang Apple versus Samsung dimulai bulan Juli. Keduanya memberikan berbagai dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.
Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.
Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat. Dewan juri memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan ini maka pengguna smartphone di Amerika Serikat dan beberapa Negara lainnya harus menghadapi kenyataan untuk sementara tidak dapat merasakan pengalaman menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan tidak menutup kemungkinan beberapa gadget Android lainnya.
Tetapi untuk penggemar Samsung tidak perlu berkecil hati karena Samsung selama masa pengadilan sengketa paten ini berlangsung, telah membuat banyak inovasi yang sepertinya akan menjadi masa depan cerah untuk vendor satu ini. Keputusan pengadilan yang merugikan Samsung sepertinya dapat membuat mereka membuat rancangan yang lebih baik dan inovatif dibanding Apple
April 2011
Samsung telah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget Amerika Serikat. Tetapi persaingan ‘sportif’ itu berubah saat pihak Apple pada tanggal 15 April 2011 melayangkan gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Selang beberapa hari giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut digabungkan dan telah disidangkan di pengadilan Korea Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat.
Mei 2011
Pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena Samsung mencurigai bahwa produk Apple yang akan datang ini telah meniru konsep yang dimiliki dari Samsung dan akan membahayakan produk Samsung terbaru nantinya. Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Agustus 2011
Samsung mengalami tamparan pertama setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Belum cukup yang dialami Samsung karena pengadilan Jerman juga meminta penjualan dari Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di Jerman ikut dihentikan.
September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Oktober 2011
Di bulan ini perang paten terjadi di Australia setelah pengadilan di sana memutuskan untuk melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1. Samsung melalui produk tabletnya tersebut dianggap telah meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.
November 2011
Samsung membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar gadget Australia. Apple membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad.
Namun pengadilan Australia menggugurkan tuntutan dari Apple dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.
Desember 2011
9 Desember penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Tetapi perang Apple vs Samsung belum berakhir. Kedua perusahaan sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget dunia.
Januari 2012
Sejalan dengan persaingan Apple vs Samsung di pasaran teknologi gadget, persaingan juga masih terjadi di meja hijau. Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
Maret 2012
Samsung mendaftarkan gugatan baru terhadap Apple. Samsung mengklaim bahwa 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD. Pertarungan ternyata belum ingin diakhiri oleh Samsung.
April 2012
Negosiasi sempat dicoba dilakukan oleh masing-masing kedua belah pihak. Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk menemukan jalan keluar dan mengakhiri perselisihan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Negosiasi ini berakhir di tengah jalan.
Juli 2012
Tahap akhir dari kisah saga perang Apple versus Samsung dimulai bulan Juli. Keduanya memberikan berbagai dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.
Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.
Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat. Dewan juri memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan ini maka pengguna smartphone di Amerika Serikat dan beberapa Negara lainnya harus menghadapi kenyataan untuk sementara tidak dapat merasakan pengalaman menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan tidak menutup kemungkinan beberapa gadget Android lainnya.
Tetapi untuk penggemar Samsung tidak perlu berkecil hati karena Samsung selama masa pengadilan sengketa paten ini berlangsung, telah membuat banyak inovasi yang sepertinya akan menjadi masa depan cerah untuk vendor satu ini. Keputusan pengadilan yang merugikan Samsung sepertinya dapat membuat mereka membuat rancangan yang lebih baik dan inovatif dibanding Apple
h)
KASUS
PELANGGARAN HAK CIPTA DI INDONESIA

Sejak didirikan pada Februari 2011, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum & HAM RI telah
menangani sekira 60 kasus pelanggaran hak cipta.
Baik melalui pemalsuan merek atau sengketa
paten. Angka pelanggaran tersebut meningkat dari periode Juli 2012 yang
mencapai 52 kasus.
“Kita melakukan penindakan bersama pihak
kepolisian, terakhir pada Oktober 2012 sudah mencapai 60 kasus. Sekitar 7-8
kasus sudah ada SPDP (surat pemberitauan dimulainya penyidikan) ke
kejaksanaan,” ujar Johno Supriyanto, Kasubdit Penindakan dan Pemantauan
Direktorat Penyidikan Kementrian Hukum & HAM RI saat mensosialisasikan
Program Mal IT Bersih di Hi-Tech Mall Surabaya, Selasa (6/11/2012).
Adapun dari total 60 kasus tersebut, potensi
kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. “Itu perkiraan total
keseluruhan kasus pelanggaran merek yang sedang ditangani sekarang. Tentu akan
bertambah sejalan dengan proses penindakan yang terus kita galakan. Jadi bisa
melampaui Rp 100 miliar,” kata Johno.
Dia mengungkapkan, kasus pelanggaran merek
adalah yang paling sering dijumpai dalam proses pendindakan. “Pelanggaran merek
itu bisa mencapai 80 persen dari total kasus saat ini. Kalau kasus paten hanya
satu, yakni sak aspal,” ujar Johno.
Fathkurahman, Direktur Merek Direktorat Jenderal
HKI Kementrian Hukum & HAM, menambahkan, contoh kasus pelanggaran merek
yang ditindak di salah satu wilayah di Surabaya belum lama ini adalah generator
listrik impor yang memalsukan merek Honda.
Celakanya, kasus tersebut ditemui dalam program
bantuan pemerintah. “Jadi barang bantuan pemerintah, tetapi gensetnya
(generator listrik) palsu dari luar negeri, tetapi gunakan merek Honda,” ungkap
Fathkurahman di kesempatan yang sama.
Mengantisipasi potensi pemalsuan dan pelanggaran
merek yang bakal terus meningkat, pemerintah melalui Direktorat Jenderal HKI
Kementrian Hukum & HAM, bersama dengan 14 kementrian terkait, telah
membentuk tim nasional penanggulangan pelanggaran HKI. Tentu latar belakang
pembentukan tersebut adalah merebaknya pelanggaran hukum dengan modus memalsu
atau membajak karya-karya orang lain.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, berbagai temuan
pelanggaran yang diungkapkan di atas memang sangat memprihatinkan, karena
mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Maka dari itu saat ini, MIAP bekerjasama dengan
Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum & HAM dan Mabes Polri beserta
pengelola mal di sejumlah kota besar menggelar sosialisasi program Mal IT
Bersih. Program ini telah dimulai sejak Juli 2012 lalu di Jogjakarta dan
Semarang. Pogram yang sama akan digelar di beberapa kota besar lainnya di
Indonesia, antara lain Bandung, Medan, dan Makasar.
Melalui program Mal IT bersih yang digalakan
saat ini, Justisiari berharap dapat menggugah kesadaran penjual dan konsumen
untuk mengutamakan pentingnya menggunakan barang asli. “Harus didahulukan
legalitasnya (berlisensi dan asli), supaya ada rasa aman,” tukas Justisiari di
tempat yang sama.
Menurut dia, kepastian hukum dan iklim usaha
yang kondusif sanagt dibutuhkan dalam berbisnis sehingga baik pelanggan dan
penjual dapat terhindari dari risiko hukum, reputasi, dan ekonomi. “Bisnis ini
jangka panjang, makanya jualannya harus asli supaya tahan lama, aman bagi
pengguna, ciptra penjual jadi baik, begitu pula tempat usahanya (mal) semakin
dikunjungi konsumen,” tegas dia.
Pentingnya kempanye anti pemlasuan ini tidak
terlepas dari hasil riset International Data Corporation (IDC) yang disiarkan
pada April 2012 lalu yang masih menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 di
dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen. “Jadi 86
persen komputer kita itu masih gunakan software palsu,” kata Justisiari.
Kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan
mengingat nilai kerugiannya yang diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau
sekitar Rp 12,8 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Peningkatan aktivitas pembajakan itu pada
akhirnya menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di tanah air
yang tercatat hanya US$ 239 juta. "Ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20
negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia,"
kata Justisiari.
E. KESIMPULAN & SARAN
Berdasarkan uraian sebagaimana
dimaksud dalam bab pembahasan dapat dirangkai kesimpulan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui hak & kewajiban terhadap Haki itu sendiri perlu adanya Keterpaduan
dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan
yang diharapkan.
2. Diperlukan
partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HaKI dan meminimalisasikan
tindakan penbajakan HaKI
3. Sosialisasi
UU HaKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas
terhadap para pelanggar HaKI.
SARAN –
SARAN :
Penulis sangat mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga
menjadi lebih baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
F.DAFTAR
PUSTAKA
è http;//HKI%20TIK/dirjen-hki-tangani-60-kasus-pelanggaran-hak-cipta.htm
è
http;//HKI
TIK//apple-vs-samsung-inilah-kronologi-perseteruan-keduanya-2011-2012.htm
è http://www.yahooanswer.co.id








Komentar
Posting Komentar